Kemendagri Dorong Upaya Intensifikasi Optimalkan PAD

By Abdi Satria


nusakini.com-Semarang - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mendorong upaya intensifikasi dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui program-program yang lebih inovatif. Hal ini disampaikannya pada saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Regional I di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (05/03). 

“Menurut evaluasi dari Ditjen Keuda memang Pemerintah Daerah belum memaksimalkan potensi yang dimiliki. Karena apa? Baik itu kaitannya dengan pajak dan retribusi daerah ini masih ditemui adanya beberapa kendala” tuturnya 

Kendala yang maksud oleh Hadi, yakni : 

Pertama, berkaitan dengan sarana prasarana yang belum lengkap, dalam kaitannya untuk mewujudkan inovasi-inovasi, seperti teknologi informasi. 

Kedua, pendataan, survei, dan pengawasan terhadap pemungutan daerah dinilai belum optimal. 

Ketiga, realisasi pendapatan daerah, baik dalam perencanaan maupun pencapaiannya, belum didasarkan pada potensi konkret dan real.  

Untuk itu, Hadi memberikan masukan terhadap Pemerintah Daerah agar lebih tegas dalam penerapan sanksi bagi yang melakukan keterlambatan pelaporan dan pembayaran. 

Ke depan, Hadi berharap terjalin sinergitas dan konsolidasi yang intens antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pusat atau dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri.  

Lebih lanjut, Hadi menyarankan agar Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat sebuah sistem yang dapat memudahkan dalam pemantauan pelaksanaan APBD. 

“Kita mesti membuat sistem untuk membantu kita dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan APBD sebagai upaya percepatan,” kata Hadi. 

Adapun terkait dengan data BUMD pada sampai Tahun 2019 di seluruh Indonesia secara keseluruhan terdapat 1.097 BUMD, yang terdiri dari 892 BUMD di tingkat Kabupaten/Kota dan 205 BUMD di tingkat Provinsi. Kalau dicermati dari 205 BUMD tersebut hanya 138 BUMD yang wajar memberikan kontribusi kepada PAD, sedangkan 67 BUMD lainnya tidak memberikan kontribusi. 

Oleh karena itu, Hadi mengatakan BUMD perlu berbenah. Pasalnya, BUMD memiliki peranan yang strategis di daerah dan harus dikelola dengan baik. Hal ini berkenaan dengan posisi BUMD sebagai upaya peningkatan atau percepatan dalam pelayanan publik yang tuntutannya untuk pengembangan ekonomi daerah.  

“Artinya dengan peran BUMD, supaya mampu memberikan terobosan di dalam kerangka pinjaman daerah, KPBU dan sebagainya. Karena tantangan ke depan ini semakin kompleks,” terangnya. (p/ab)